Diduga Mencuri, Seorang perempuan diamankan Polisi
Penapewarta – Sumbawa Barat
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu (30/10), berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku NA (30) merupakan warga kecamatan Taliwang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sekitar pukul 05:30 wita, di sebuah rumah kos-kosan di kecamatan Seteluk.
” Terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang, ” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik, MH, melalui pjs. Paur subbag Humas Polres, Bripka Mayadi Iskandar
Dalam penangkapan yang disaksikan warga setempat, tim opsnal Satreskrim Polres KSB berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk SAMSUNG J7 warna hitam dan Uang sejumlah rp. 2.611.500 dari tangan terduga pelaku.

” Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan, ” jelas Bripka Mayadi
Adapun kronologis kejadian :
Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WITA Terduga Pelaku datang kepada Korban dan meminta untuk diberikan pekerjaan.Permintaan tersebut langsung dipenuhi oleh Korban dengan menerima Terduga Pelaku sebagai karyawan di Warung Makan miliknya.
Tak hanya diterima bekerja, terduga pelaku juga diizinkan untuk tinggal bersamanya di kos milik Korban yang beralamat di desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 05.30 wita, saat Korban bangun tidur melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek isi tasnya, ternyata Handphone Samsung J7 dan uang Sejumlah RP 2.611.500 sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, Korban berupaya mencari terduga pelaku namun tidak berhasil dijumpai, dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut pada pihak kepolisian. (P-01)