DPRD KSB Tetapkan APBD-P 2021
Sumbawa Barat – Penapewarta
Rapat Paripurna DPRD KSB ke 26 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 menetapkan Raperda APBD-P TA 2021 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD-P TA 2021 sebesar Rp 1,051 T. Kamis (14/09/2021).
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan Laporan Banggar DPRD yang mempostulatkan bahwa Raperda APBD-P TA 2021 telah memenuhi syarat untuk disetujui menjadi Perda APBD-P TA 2021 dengan beberapa catatan kritis dan rekomendasi dari Banggar DPRD.
Rapat Paripurna penetapan ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Merliza Amir dan didampingi Ketua DPRD,Kaharudin Umar. Dihadiri Bupati Sumbawa Barat, Forkopimda, Pimpinan OPD, Toma-Toga, Aktivis Pemuda, Aktivis Perempuan, pegiat LSM dan insan pers.

Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin, M.M dalam penyampaian pendapat akhir, memberikan tanggapan dan jawaban atas tiap-tiap catatan Kritis dan Rekomendasi yg disampaikan Badan Anggaran DPRD pada Paripurna sebelumnya. Pemerintah daerah, mengapresiasi masukan dan rekomendasi, baik dari Badan Anggaran maupun Fraksi DPRD terkait penetapan proyeksi SILPA Tahun Anggaran sebelumnya yang dinilai lebih cermat dan terukur sehingga pada saat perubahan APBD tidak terlalu banyak penyesuaian. Mengakhiri pendapat akhir, Bupati menyatakan menerima dengqn baik semua saran, masukan dan Rekomendasi Banggar DPRD.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna ke 25 masa sidang I tahun 2021, DPRD KSB membahas penyampaian Laporan Banggar DPRD Hasil Pembahasan Perubahan KU-PPAS dan Raperda APBD-P TA 2021. Selain itu membahas Persetujuan Penetapan Raperda APBD-P TA 2021 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD-P TA 2021 dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dengan Bupati Sumbawa Barat tentang Penerapan Perda APBD-P Tahun Anggaran 2021.

Paripurna ke 25 tersebut, menghasilkan keputusan DPRD tentang persetujuan Penetapan Raperda APBD-P TA 2021 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang APBD-P TA 2021. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan Laporan Banggar DPRD yang mempostulatkan bahwa Raperda APBD-P TA 2021 telah memenuhi syarat untuk disetujui menjadi Perda APBD-P TA 2021.
Rapat paripurna ke 25, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Umar didampingi dua unsur Pimpinan lainnya, Abidin Nasar dan Merliza Amir Jawas. Rapat juga dihadiri Bupati Sumbawa Barat, Forkopimda, Pimpinan OPD, Toma-Toga, Aktivis Pemuda, Aktivis Perempuan, pegiat LSM, Wartawan dan insan pers. (*)