Habis Cuti, Karyawan AMNT Dikarantina di Hotel Sebelum Masuk Kerja
Penapewarta – Sumbawa Barat
Karyawan PT Amman Mineral Batu Hijau (AMNT) yang baru menghabiskan masa cuti, tidak serta merta bisa masuk kerja di areal Batu Hijau. Mereka diharuskan mengikuti masa karantina 14 hari guna memastikan kesehatannya, terpapar atau tidak Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Departemen Komunikasi PTAMNT, Kartika Octaviana, mengatakan, jika telah melewati masa 14 hari dan dinyatakan sehat, karyawan bersangkutan baru diizinkan untuk bekerja.
“Mereka dikarantina bukan berarti bahwa mereka adalah orang-orang yang sakit atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Karantina diberlakukan murni untuk memastikan kesehatan karyawan. Jika dalam tenggang waktu 14 hari mereka dinyatakan sehat maka diperbolehkan untuk bekerja, namun jika menunjukkan gejala, akan langsung kita laporkan ke pemerintah dan evakuasi ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” jelas Vina, sapaan akrabnya. Rabu (25/03/2020).
Ia menegaskan, karyawan yang masuk dalam karantina merupakan karyawan yang baru pulang cuti lapangan dari melewati atau tinggal di daerah yang terjangkit covid-19 (sesuai daftar pemerintah, red). Alasan mengapa mereka dikarantina di beberapa hotel di Kecamatan Sekongkang, yakni untuk bisa melakukan kontrol penuh selama 14 hari terhadap perkembangan karyawan dimaksud.
“Apa yang kami lakukan ini sebenarnya justru malah di atas standard kehati-hatianan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Vina.
Ia berharap, kebijakan perusahaan dalam memberlakukan karantina tidak disalah artikan. Peran insan pers sangat dibutuhkan dalam memberi penjelasan kepada masyarakat agar tidak salah kaprah yang berimbas munculnya kepanikan. (P-01)