Taliwang – Penapewarta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kedai Sawah, Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang, Selasa (08/9/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan preventif bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Bumi Pariri Lema Bariri agar terhindar dari sindikat penyalur tenaga kerja ilegal. Adapun sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari berbagai sektor. Pertama, Made Setyaningrum dari BP3MI NTB, kedua, Aiptu Susilo dari Polres Sumbawa Barat, dan ketiga Riski Dwi Hadiputra dari Imigrasi TPI Kelas II Sumbawa. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Slamet Riadi, mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan masyarakat, khususnya pencari kerja, terhadap modus rekrutmen ilegal ke luar negeri. Dalam laporannya, Slamet merinci dua kasus yang sedang diproses. Kasus pertama, menimpa seorang warga di Kecamatan Sekongkang. Awalnya dijanjikan kerja di Dubai, namun setelah 10 hari transit justru diberangkatkan secara non-prosedural ke Libya. Kasus kedua, menimpa seorang Sumbawa yang dijanjikan menjadi guru di Brunei Darussalam, tetapi malah diterbangkan dan dipekerjakan di Malaysia. “Sosialisasi ini kami gelar sebagai langkah preventif (pencegahan) untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan, penyelundupan, dan eksploitasi manusia,” jelas Slamet. Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah, dalam sambutanya menekankan pentingnya penguatan pengawasan dari tingkat Desa dan Kelurahan. Sebagai garda terdepan, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran paling krusial karena mereka berada di posisi terdekat dengan masyarakat. “Deteksi dini dimulai oleh aparatur desa dan kelurahan. Sebab itu, lakukan pengawasan ketat dan mendeteksi lebih awal jika ada warganya yang berencana bekerja ke luar negeri,” kata Bupati. Dijelaskan Bupati, Perangkat desa wajib aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan jalur penempatan resmi (legal) demi menjamin keselamatan, keadilan upah, dan hak perlindungan hukum selama di luar negeri. (*)
Read more
