PENDIDIKANPERISTIWA

Plt Kepala Sekolah Tanpa NUKS Sebaiknya Mengundurkan Diri

Penapewarta – Kota Bima

Memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah maupun pelaksana tugas. Sebab itu, bagi yang duduk dijabatan tersebut dan belum memiliki NUKS sebaiknya mengundurkan diri jika tidak ingin sekolah yang dipimpinnya mendapat kesulitan dalam pencairan dana maupun penerbitan ijazah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Gufran, AH, S.Pd, M.Si, mengatakan, hal tersebut sesuai yang di amanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru dan berdasarkan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 18.356/2018 Tertanggal 09 Agustus 2018.

” Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap jabatan kasek harus memiliki NUKS, sehingga diminta agar Pemerintah Daerah mentaati ketentuan yang berlaku dan jangan sampai kepala daerah mengangkat Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut, ” kata Gufron saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (06/01/2020).

Jika hal itu diindahkan, lanjut dia, dapat mengakibatkan dana BOS tidak dapat dicairkan. Selain itu, penerbitan raport serta penerbitan ijasah dianggap tidak syah atau ilegal, dan kepala sekolah tidak berhak mendapatkan tunjungan.

Saat ini di Kota Bima baik di tingkat SD dan SMP banyak jabatan kasek yang lowong dan di isi oleh pelasana tugas atau Plt, jadi sesuai Permendikbud tersebut, Plt yang tidak memiliki NUKS sebaiknya mengajukan pengunduran diri.

“ Saya harap teman-teman Plt tanpa NUKS paham dengan aturan tersebut, dan kepala daerah tidak akan melanggar aturan dimaksud,” jelas Gufran.

Ia menegaskan, Jika surat edaran dari Dirjend GTK tidak dihiraukan oleh pihak-pihak terkait seperti Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun pemangku kebijakan lain yang ada di Kota Bima, maka akan berdampak pada kekacauan proses manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan yang kaseknya tidak memenuhi persyaratan menjadi kasek.

Dapat di prediksi, akibat kasek yang tidak memiliki NUKS, maka sekolah dimaksud lumpuh total atau bahkan bisa di bubarkan. Pasalnya, tidak dapat mencairkan dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), DAK, Block Grend dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta subsidi lainnya dari Kemendikbud. Ditambah lagi protes dari orang tua murid, karena ijasah anaknya tidak dapat di tanda tangan oleh kasek yang tidak memenuhi syarat dan mis manajemen sekolah.

“ Solusinya, bagi yang belum memiliki NUKS mengikuti diklat yang di fasilitasi Kemendikbud dan pelatihan terbatas. Dimana peserta atau Calon Kepala Sekolah (CKS) nanti, akan mengikuti diklat selama tiga bulan dengan total Jam Pelajaran (JP) sesusia standar diklat 300 jam pelajaran. Diantaranya, Service Learning 1 (70 JP), On The Job Learning 200 JP dan In Service Learning 2 (30 JP). Dengan materi pelatihan tentang kepemimpinan, kompetensi manajerial dan materi terkait kebijakan pendidikan guna menunjang wawasan sebagai CKS,” imbuh Gufran. (P.06)

One thought on “Plt Kepala Sekolah Tanpa NUKS Sebaiknya Mengundurkan Diri

  • Hasanuddin, M.Pd.

    Sangat sutuju Pak Kabid, semoga pendidikan di Kota Bima lebih maju dari sekarang.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *