Satgas Covid-19 Kelurahan Sampir Pantau Kesehatan 71 Pelaku Perjalanan
Penapewarta-Sumbawa Barat
Satgas Covid-19 Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para pelaku perjalanan yang tiba di Kelurahan Sampir dari Maret-April.
Lurah Sampir, Syarifuddin, mengatakan, sebanyak 71 warganya merupakan pelaku perjalanan dari daerah/negara terjangkit. Jumlah tersebut hasil pendataan Maret sebanyak 47 orang dan pekan kedua April sebanyak 24 orang.
“Satgas Kelurahan Sampir terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan mereka. Bahkan untuk memudahkan pengawasan, rumah yang bersangkutan dipasang stiker Isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Lurah Sampir. Kamis (09/04/2020).
Selain untuk memudahkan pengawasan, manfaat pemasangan stiker isolasi mandiri juga bermanfaat bagi yang bersangkutan (pelaku perjalanan,red) untuk mengetahui kapan masa isolasi mandirinya berakhir, karena didalamnya dicantumkan kapan ia tiba dan kapan masa isolasi mandirinya usai.
“Sejauh ini sudah ada beberapa yang telah berakhir masa isolasi mandirinya. Kepada mereka diberikan surat keterangan sehat oleh petugas kesehatan,” jelas Lurah Sampir.
“Dan kepada yang masih dalam tahap isolasi mandiri, kami berharap agar mereka tetap sabar dan menahan diri untuk keluar rumah. Sudahi masa isolasi selama 14 hari, untuk kepastian kesehatan dan demi menjaga keluarga dari terpaparnya virus Corona,” imbuhnya mengingatkan.
Himbauan juga disampaikan kepada masyarakat, utamanya kepada keluarga pelaku perjalanan untuk melaporkan kepada satgas kelurahan jika ada keluarga atau kerabatnya yang baru pulang daerah terjangkit, yang merasa enggan atau malu untuk melaporkan diri.
“Disamping itu, Kelurahan Sampir juga menyiagakan 3 Posko Covid-19 untuk membantu pemerintah dalam penanganan Virus corona, baik dari segi pendataan maupun tindakan lapangan seperti penyemprotan disenpektan ke rumah warga,” tandas Lurah Sampir.
Tiga posko covid-19 dimaksud, posko Muhajirin, Posko Fakirum dan Posko Lingkungan B. Posko-posko tersebut disiagakan 24 jam. Adapun anggota Satgas, terdiri dari petugas kesehatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Karang Taruna. (P-01).