Sikapi Tenaga Kerja Asing, Bupati Ajak Bertemu Beberapa Pihak
Sumbawa Barat – Penapewarta
Isu Tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan Smelter kecamatan Maluk menjadi atensi khusus Bupati Sumbawa Barat. Berbagai pihak diajak bertemu guna membahas dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa Barat Graha Fitrah Kompelk KTC pada Kamis (31/08) tersebut, dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si dan sejumlah kepala OPD.
Dalam pertemuan itu, Bupati Sumbawa Barat DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM menegaskan bahwa dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pendapat satu sama lain.
“Kita harus memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada. Tidak boleh menggunakan persepsi masing – masing apalagi saling lempar, itulah sebabnya penting untuk kita menyatukan persepsi. Mensikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, kita coba identifikasi, dan mencari jalan keluarnya seperti apa terutama leading sektor terkait yang menangani persoalan yang ada. Terkait dokument tenaga kerja asing, ini juga harus lengkap. Kita sudah ada Tim Terpdu Satu Pintu terkait penerimaan Tenaga Kerja. Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya itu dipulangkan karena akan menjadi masalah. Kalau ada terpantau segera pulangkan. Kita lebih baik pulangkan, karena sekali kita berbuat begitu nanti ada masalah lain yang timbul,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Kesbangpoldagri, Suharno, S.Sos menyampaikan bahwa beberapa hari ini ada laporan terkait penghadangan Orang asing. Terkait hal tersebut perlu kiranya duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang, agar kami dapat memantau dan melihat secara langsung di lapangan keberadan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkar tambang.
“Kami ketahui bahwa sekarang ada datanya 277 orang asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya
Senada dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H.Muslimin. ia menyampaikan bahwa saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT AMNT sebanyak 118 orang dan di PT.AMIN sebanyak 179 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 297 orang TKA laporan per akhir juni 2023.
“Terkait kejadian yang terjadi pada hari jumat yang lalu, memang mereka orang asing yang tidak termasuk di dalam daftar golongan orang asing yang tercatat di kami. Tentu kedepan ketertiban perlu harus kita tingkatkan. Dan kami juga sudah menyampaikan surat edaran ke semua Subkont yang ada di Lingkar Tambang untuk tidak boleh rekruitment tenaga non skil dari luar,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. Menyampaikan bahwa pihaknya didatangi LSM mempertanyakan terkait keberadaan warga negara asing.
“Kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak kalau tidak ada pelanggaran. Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku, Izin tinggal yang masih berlaku. Perlu diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing.Dari ke 13 Warga Negara Asing tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali, dimana setiap perpanjangan diberikan 60 hari,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Titin Herawati Utara, SH., MH, menyampaikan bahwa memang terkait dengan tenaga asing menjadi salah satu atensi dari pihaknya.
“Kami memang punya tupoksi kerja yang menangani terkait dengan Orang asing. Kami harapkan kita bisa melaksanakan operasi gabungan antara Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah terkait dengan Orang asing, yang dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap JUGA menyampaikan bahwa terkait penindakan yang dilakukan dilapangan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus sesuai aturan agar tidak berakibat pada konflik sosial, dan itu harus berdasarkan kesepakatan Forkopimda.
Dalam penyampaian terakhir, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menegaskan bahwa dalam hal tenaga kerja asing ini kita harus memiliki data yang sama by name by adress, jadi ketika kita ditanya kita sudah memgang data yang akurat.
“Jadi kita harus bangun kepercayaan kepada masyarakat. Biar bagaimanapun Tim Terpadu bekerja dengan menggunakan aturan yang ada, namun tetap saja ada masyarakat yang meragukan kinerja yang telah dilakukan. Jadi kita harus berupaya agar ada laporan secara berkala, setiap minggu atau setiap bulan, secara lengkap,” tandas Wabup
Dalam rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa hasil dari rapat tersebut menjadi dasar semua SKPD bersurat.
“Segara bersurat sesuai dengan Tupoksinya masing – masing, silahkan Disnaker menyampaikan terkait bagaimana aturan yang harus dijalankan sesuai dengan Undang – undang berlaku berkenaan dengan ketenagakerjaan, perkuat kembali Tim Terpadu Satu Pintu. Kepada Dinas Perhubungan juga bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan Kendaraan angkut karyawan sesuai dengan undang. Demikian juga Tim pengawasan orang agar diperkuat kembali fungsi dan tugasnya. InsyAllah dari hasil pertemuan ini kita akan undang Perusahaan untuk membicarakan bagaimana persoalan tenaga kerja asing yang ada di dalam perusahaan, dan juga tekait dengan potensi apa saja yang bisa kita maksimalkan dalam aktifitas perusahaan di lingkar tambang agar memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat KSB,” Tutup Bupati. (*)