EKONOMI & BISNISHEADLINE

Tiga Calon Pengelola Pabrik Pupuk Organik Poto Tano Siap Diajukan ke Bupati

Penapewarta – Sumbawa Barat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengantongi tiga nama calon pengelola pabrik pupuk organik Poto Tano. Ketiga calon pengelola tersebut siap diajukan dan mendapat keputusan dari Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H W Musyafirin, MM.

Sekretaris Dinas PMPTSP, Noto Karyono, S.Pi, M, Si, mengungkapkan, pihaknya menargetkan dalam satu minggu atau paling lambat dua minggu kedepan, sudah ada nama pemenang tender pengelola Pabrik pupuk organik Poto Tano di Kecamatan Poto Tano.

” Nama-nama calon yang akan kami ajukan ke pak bupati sudah ada, tinggal menunggu data pelengkap dari Dinas Koperindag, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa rampung, sehingga minggu depan sudah terlaksana MoU dengan perusahaan pemenang, ” ungkap Noto Karyono, Sabtu (26/10).

Data pelengkap dari Disperindag yang dibutuhkan, berupa data tertulis spesifikasi object pabrik pupuk, luas tanah beserta bangunan dan keterangan naskah hibah.

Sedangkan Tiga nama Badan Usaha calon pengelolola pabrik pupuk di Poto Tano dimaksud yakni, Lembaga Forum Komunikasi UMKM, KSU Pariri Jereweh dan CV Ratu Kencana. Ketiga calon tersebut merupakan peserta yang ikut dalam beauty countest yang dibuka pemda melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) beberapa waktu lalu.

Noto Karyono menambahkan, ada beberapa standar kriteria yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan pemenang. Perusahaan tersebut harus baik secara administrasi dan kelembagaan bahkan memiliki neraca keuangan yang sehat. Harus bermodal karena bagimanapun pabrik pupuk dikelola secara bisnis, harus punya tekhnologi yang baik dan memiliki tenaga teknis yang profesional.

Yang lebih penting lagi, pengelola pabrik pupuk organik harus bisa memberikan konstribusi bagi daerah dan pemberdayaan tenaga kerja, 40% dari perusahaan dan 60% tenaga lokal.

” DPMPTSP tufoksinya hanya pada posisi seleksi mitra kerjasama. Untuk kapan dimulainya pengelolaan akan diketahui setelah ada penunjukan pemenang dari pak Bupati, dan MoU antara Pemda dengan badan usaha serta adanya surat perjanjian kerjasama, ” tandas Noto Karyono. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *